+62 813-5558-5555
Advokat & Auditor Hukum Resmi
Kembali ke Daftar Artikel
Hukum Pertanahan
5 menit baca

Strategi Hukum Menghadapi Sengketa Tanah & Sertifikat Ganda

Panduan komprehensif penanganan sengketa kepemilikan tanah, tumpang tindih warkah di BPN, dan tata cara gugatan pembatalan sertifikat di PTUN.

Strategi Hukum Menghadapi Sengketa Tanah & Sertifikat Ganda

Sengketa pertanahan di Indonesia merupakan salah satu perkara hukum paling kompleks dan sering terjadi, mulai dari tumpang tindih sertifikat (overlapping), klaim girik/letter C lama, hingga penyerobotan fisik oleh pihak tanpa hak.

Langkah-langkah strategis menghadapi klaim sepihak atas tanah Anda:

1. Audit Warkah dan Riwayat Tanah: Kumpulkan dokumen historis lengkap, meliputi alas hak penerbitan (AJB, hibah, waris), peta ukur BPN, serta bukti penguasaan fisik tanah (patok, bukti pembayaran PBB rutin, dan keterangan saksi batas).
2. Pengecekan Plotting Resmi di BPN: Lakukan permohonan pengukuran dan rekonstruksi batas secara resmi melalui Kantor Pertanahan setempat untuk memvalidasi koordinat kadastral sertifikat.
3. Jalur Mediasi dan Klarifikasi Kantor Pertanahan: Sebelum ke pengadilan, laporkan indikasi cacat administrasi sertifikat lawan ke BPN untuk proses gelar perkara pertanahan.
4. Gugatan Perdata vs. Gugatan PTUN: Jika ada sengketa kepemilikan hak keperdataan, diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri. Jika terdapat cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Hak atas Tanah oleh BPN, ajukan gugatan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
5. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Mengajukan permohonan sita jaminan atas objek tanah agar tanah tidak dialihkan atau diagunkan ke bank selama proses perkara bergulir.

Pendampingan oleh advokat berpengalaman di bidang agraria sangat menentukan kekuatan pembuktian riwayat alas hak tanah Anda.

AA

Adv. Andi Aswar Azis, S.H., M.H.

KANTOR HUKUM ANDI ASWAR, SH, MH & Rekan

Verified Legal Insight

Menghadapi Masalah Hukum Terkait Topik Ini?

Konsultasikan kronologi situasi Anda secara langsung dan rahasia via WhatsApp bersama tim kami.

ARTIKEL LAINNYA

Artikel Hukum Terkait

Lihat Semua Artikel